Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan Aplikasi

Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Cara cek pajak kendaraan online saat ini bisa kita lakukan dengan mudah, baik melalui situs resmi Samsat Nasional. Namun ada cara lain yang bisa kamu lakukan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor adalah dengan cara menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga bisa kamu unduh melalui google play store untuk kalian para pengguna smartphone Android. Dan bisa menggunakan App Store untuk para pengguna iSO. Setelah kamu mendownload aplikasi tersebut dan sudah terpasang di ponsel pintar kamu ada beberapa cara yang harus kamu lakukan sebelum kamu langsung melakukan cek pajak kendaraan online.

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah, kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom untuk nomor KTP, nomor rangka hanya pada 5 digit terakhir, nomor ponsel, serta alamat email.

Bukan hanya itu, kamu juga harus melengkapi nomor registrasi kendaraan bermotor atau biasa kita kenal NRKB yang berbeda di plat nomor kendaraan. Contohnya kolom pertama untuk kode wilayah B, kolom kedua bisa kamu isi dengan angka 1234, dan untuk kolom ke tiga untuk seri XY, jadi kalau kita gabungkan itu akan membentuk nomor plat B 1234 XY. Jika sudah kamu bisa menekan tombol lanjutkan sehingga data bisa segera di proses.

Itulah cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi, yang bisa kamu lakukan, sangat mudah sekali bukan. Dengan adanya metode ini maka akan sangat membantu kegiatan kita semua, dan ini juga bisa menjadi saran agar kita tidak terpapar oleh virus Covid-19. Selain bisa cek pajak kendaraan bermotor, aplikasi ini juga bisa digunakan untuk sekalian membayar pajak setelah kamu cek berikut cara yang bisa kamu ikuti.

Cara Membayar Pajak Motor dengan Aplikasi LinkAja

Selain untuk melakukan cek pajak kendaraan bermotor, aplikasi LinkAja juga bisa sekalian membayar pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi LinkAja, dengan begitu proses pembayaran akan jauh lebih praktis dan juga mudah. Aplikasi ini merupakan layanan elektronik yang tentunya sangat memudahkan berbagai transaksi nontunai.

Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor online menggunakan aplikasi LinkAja:

Pertama yang harus kamu lakukan adalah jika kamu belum memiliki aplikasi LinkAja kamu bisa mengunduh nya terlebih dahulu melalui Google Play Store. Jika kamu sudah memiliki aplikasi LinkAja selanjutnya kamu bisa langsung membuat akun LinkAja agar aplikasi ini bisa kamu gunakan dengan baik dan benar.

Langkah kedua kamu harus masuk ke aplikasi LinkAja dan akan muncul menu utama yang menampilkan berbagai layanan pembayaran tagihan seperti tagihan listrik, air PDAM dan juga pajak kendaraan ini. Sebelum itu kamu juga harus memastikan bahwa saldo LinkAja kamu cukup syukur kalo lebih bukan.

Langkah ketiga yang harus kamu lakukan adalah setelah kamu masuk ke aplikasi LinkAja dan pilih menu lainnya, lalu pilih menu PAJAK dan pilih jenis pajak kendaraan bermotor sesuai domisili.

Jika kamu sudah melakukan langkah diatas maka selanjutnya kamu bisa memasukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan juga nomor mesin. Kemudian periksa informasi yang muncul setelah kamu mengisi kolom-kolom sebelumnya. Dan akan memunculkan informasi detail kendaraan dan juga nominal biaya. Jika sudah benar kamu bisa masukan PIN LinkAja kamu. Nah maka proses pembayaran akan berhasil jika kamu mendapatkan notifikasi melalui SMS yang berisi bukti bahwa pajak sudah dibayarkan serta pengesahan elektronik.

Nah, mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan tentang cek pajak kendaraan online, melalui aplikasi LinkAja. Semoga informasi yang saya sampaikan bisa bermanfaat untuk kamu, dan juga untuk kita semua.

Related posts